Organisasi, Hukum, Advokasi, Pendanaan, dan Politik dalam Perpustakaan

Organisasi, Hukum, Advokasi, Pendanaan, dan Politik dalam Perpustakaan

Dalam buku Introduction to Public Librarianship oleh Kathleen De La Pena McCook, organisasi, hukum, advokasi, pendanaan, dan politik merupakan lima aspek penting dalam perpustakaan.

Organisasi

Perpustakaan dapat diorganisasikan dalam berbagai cara, tergantung pada pemiliknya. Perpustakaan umum biasanya dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan perpustakaan sekolah dikelola oleh sekolah. Perpustakaan khusus dapat dikelola oleh organisasi swasta, individu, atau lembaga pemerintah.

Terlepas dari pemiliknya, semua perpustakaan memiliki struktur organisasi yang mirip. Perpustakaan biasanya dipimpin oleh seorang direktur atau kepala perpustakaan, yang bertanggung jawab atas keseluruhan operasi perpustakaan. Direktur atau kepala perpustakaan biasanya dibantu oleh manajer, petugas, dan staf lainnya.

Hukum

Perpustakaan tunduk pada berbagai peraturan dan undang-undang, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan dan undang-undang ini mengatur berbagai aspek operasi perpustakaan, termasuk koleksi, layanan, dan staf.

Perpustakaan umum biasanya tunduk pada undang-undang tentang akses terbuka. Undang-undang ini menjamin bahwa semua orang, tanpa memandang ras, agama, atau status sosial, memiliki hak untuk menggunakan perpustakaan.

Perpustakaan khusus juga tunduk pada berbagai peraturan dan undang-undang, tergantung pada jenis perpustakaannya. Misalnya, perpustakaan sekolah harus mematuhi peraturan tentang pendidikan, sedangkan perpustakaan medis harus mematuhi peraturan tentang kesehatan.

Advokasi

Advokasi adalah upaya untuk mempromosikan kepentingan perpustakaan. Perpustakawan dapat melakukan advokasi dengan berbagai cara, termasuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang peran perpustakaan, bekerja sama dengan pembuat kebijakan, dan berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Advokasi penting untuk memastikan bahwa perpustakaan memiliki sumber daya yang mereka butuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pendanaan

Pendanaan adalah sumber daya yang dibutuhkan perpustakaan untuk beroperasi. Perpustakaan dapat memperoleh pendanaan dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, swasta, dan individu.

Perpustakaan umum biasanya memperoleh pendanaan dari pemerintah daerah. Perpustakaan sekolah memperoleh pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perpustakaan khusus memperoleh pendanaan dari berbagai sumber, termasuk donasi, sumbangan, dan penjualan.

Politik

Politik adalah proses pengambilan keputusan yang melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan. Perpustakaan dapat terpengaruh oleh politik dalam berbagai cara, termasuk kebijakan pemerintah, anggaran, dan peraturan.

Perpustakawan perlu memahami politik untuk dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berdampak pada perpustakaan.

Berikut adalah beberapa contoh bagaimana organisasi, hukum, advokasi, pendanaan, dan politik dapat mempengaruhi perpustakaan:

  1. Organisasi: Struktur organisasi perpustakaan dapat menentukan jenis layanan yang tersedia dan bagaimana layanan tersebut diberikan.
  2. Hukum: Peraturan dan undang-undang dapat menghambat atau mendorong inovasi dalam perpustakaan.
  3. Advokasi: Advokasi dapat membantu perpustakaan memperoleh sumber daya yang mereka butuhkan.
  4. Pendanaan: Sumber pendanaan dapat mempengaruhi kualitas layanan perpustakaan.
  5. Politik: Kebijakan pemerintah dapat berdampak pada anggaran, koleksi, dan layanan perpustakaan.
Perpustakawan perlu memahami lima aspek ini untuk dapat bekerja secara efektif dan memastikan bahwa perpustakaan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.


Sumber: McCook, Kathleen De La Pena, "Introduction to Public Librarianship". Ed.2. New York, London: Neal-Schuman Publishers, Inc., 2011.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

KEEP IN TOUCH

Subscribe Us