Munculnya Tagar Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua PC PMII Palembang Ilham Ali Akbar

Munculnya Tagar Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua PC PMII Palembang Ilham Ali Akbar

 

ALPINJOLALA.COM, Palembang Seluruh Kader dan Anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palembang meramaikan sosial media dan messenger dengan tagar #MosiTidakPercaya #TurunkanIlhamAliAkbar #SavePMIIPalembang, dan menuntut agar Ilham Ali Akbar segera mundur dari jabatanya di Instagram dan WhatsApp, Rabu (27/10) lalu. Dalam pamflet tersebut terdapat 7 tuntutan yang dilayangkan oleh anggota dan kader kepada Ilham Ali Akbar selaku Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palembang. Apa saja tuntutan tersebut?, dan mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Hal tersebut muncul lantaran anggota dan kader melihat Ketua PC PMII Palembang saat ini tidak dapat menjalankan fungsi PMII dengan semestinya, di mana tidak adanya program kerja yang nyata dan jelas membuat seolah-olah organisasi hanya menjalankan kegiatan yang berbau kepentingan pribadi dan institusi atau badan tertentu.

Ketua PC PMII Palembang juga disebut terlalu mengintervensi kebijakan yang dibuat oleh Pengurus Rayon (PR) dan Pengurus Komisariat (PK), serta memutuskan secara sepihak tanpa adanya musyawarah mufakat.

Selanjutnya, Ilham Ali Akbar (disingkat IAA) juga dituntut telah Melanggar dan Mengebiri Peraturan Organisasi (PO) PMII pada Bab 2 Pasal 3, dan Bab 3 Pasal 5 yang berisikan :

PERATURAN ORGANISASI
Tentang :
STRATEGI REKRUITMENT KEPEMIMPINAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB II
Mekanisme Rekruitmen kepemimpinan


Pasal 3
Rekruitmen Kepemimpinan di level Rayon

1. Rekruitmen kepemimpinan (ketua) pada level Rayon dilakukan oleh Panitia RTAR
2. Panitia RTAR menjaring setiap Bakal Calon dan menetapkan Calon Ketua Rayon dan Ketua KOPRI Rayon
3. Penetapan Calon Ketua Rayon sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) di pilih dalam RTAR untuk dilakukan pemilihan dan kemudian ditetapkan sebagai Ketua rayon
4. Panitia RTAR menjalankan tugasnya sampai terpilih Ketua Rayon dan Ketua KOPRI Rayon

Pada Bab 2 Pasal 3, Ketua PC PMII Palembang IAA tidak mengikuti mekanisme rekruitmen kepemimpinan sebagaimana yang telah termaktub pada Peraturan Organisasi (PO) tentang Strategi Rekruitment Kepemimpinan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. IAA tanpa adanya penjaringan, langsung memilih serta menetapkan Ketua Pengurus Rayon selanjutnya tanpa adanya Panitia RTAR. Sehingga pada dasarnya perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan demokratis.

"Apakah IAA menganut paham kamu nurut, atau saya tebas (nonaktifkan)?, atau ada intervensi dari pihak lain yang membuat IAA melakukan hal tersebut?"

 

Menyambung dari Mekanisme Rekruitmen tersebut, IAA juga secara langsung akan atau telah melanggar dan mengebiri Bab 3 Pasal 5 tentang:

PERATURAN ORGANISASI
Tentang :
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN SK DAN PELANTIKAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB III
PENGAJUAN SK PK DAN PR KEPADA PC


Pasal 5
Pengajuan SK Pengurus Rayon (PR)

1. SyaratPengajuan SK Pengurus Rayon:
    a. Surat Pengajuan SK
    b. Berita Acara RTAR
    c. Berita Acara Formatur
    d. Struktur Kepengurusan
    e. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Dimesioner
    f. Dokumentasi RTAR
    g. Fotocopy sertifikat PKD untuk ketua Rayon
    h. CV Pengurus Rayon yang dilengkapi KTM, KTP, dan Transkip Nilai
    i. CV BPH Pengurus Rayon
    j. Database Anggota lengkap (Softcopy: Nama, Fakultas, Jurusan, Nomor
    Handphone, E-mail, Foto, angkatan Mapaba dan Alamat)
2. SK dikeluarkansetelahsyarat dan ketentuandiatasdipenuhi, masa berlaku SK
terhitungsemenjakketuaterpilih
3. Pengajuan SK selambat-lambatnyadilakukansatubulansetelah RTAR

Jika IAA melakukan hal tersebut, lalu apa gunanya Peraturan Organisasi (PO)?, otomatis ketertiban dan kelancaran mekanisme organisasi tidak terwujud dan tentu saja tidak ada kepastian hukum atas legalitas pada apa yang telah dilakukan IAA.

Perlu diingat juga bahwasanya, "setiap anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, penghargaan, perlindungan dan pembelaan, serta pengampunan (rehabilitasi)." Dan "Setiap anggota berkewajiban melakukan upaya-upaya pengembangan organisasi sesuai dengan kemampuannya". - Bab 2 Hak dan Kewajiban Anggota


Peraturan Organisasi PMII dapat di download: {getButton} $text={di sini} $icon={download} $color={Hex Color}

Jika IAA telah melakukan pelanggaran tersebut, seharusnya Pengurus Koordinator Cabang melakukan mediasi terhadap Pengurus Cabang bermasalah di wilayahnya, bukan malah diam, atau mungkin terjadi kongkalikong antar keduanya?. Hal ini yang menyebabkan anggota dan kader PC PMII Palembang langsung straight memberikan tag kepada Ketua PB PMII Muhammad Abdullah Syukri.

Ucapan Hari Lahir PMII oleh Ilham Ali Akbar


Mosi tersebut dalam hal ini diberikan guna menyelamatkan organisasi dan seharusnya dapat menjadi introspeksi bagi kepengurusan di tingkat Cabang Palembang.

Penulis juga menyakini bahwa Ilham Ali Akbar merupakan kader yang ingin menggerakan PMII agar lebih maju dan mendunia, namun bisa jadi IAA terjebak pada lingkaran yang membatasi gerakan tersebut.

"Hidup-hidupilah PMII dan jangan mencari hidup di PMII"

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

KEEP IN TOUCH

Subscribe Us